Rabu, 25 Agustus 2010

FILOSOFI DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN

I.PENGANTAR

Minimal ada empat hal manajemen kepegawaian yang harus dikerjakan secara professional oleh pengurus yayasan/perkumpulan/lembaga, yaitu rekrutmen, pembinaan, penghargaan, dan pemutusan hubungan kerja pegawai. Keempat komponen tersebut integral, yang satu sama lain saling mendukung dan melengkapinya.

Para penggagas “berdirinya dana pensiun Yadapen”, tergerak sedalam-dalamnya untuk memikirkan terpenuhinya hak pegawai dalam pemutusan hubungan kerja pegawai. Oleh karena itu, mereka bekerja keras mengumpulkan dana awal demi berdirinya dana pensiun tersebut, agar diperoleh suatu dana yang cukup besar untuk memberi hak pensiun di kemudian hari kepada pegawai yang berhak menerimanya.

II.SEJARAH SINGKAT

1.Sekitar tahun 1970, Pemerintah secara berangsur-angsur mengurangi pengangkatan PNS DPK untuk Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik maupun instansi swasta lain. Akibatnya yayasan tersebut harus mengangkat Pegawai Tetap Yayasan, dengan memberi hak gaji mengacu pada Peraturan Gaji Pegawai Sipil (PGPS). Namun, pada saat itu sebagian besar Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik tidak memberi hak pensiun. Pada saat itulah terjadi kesenjangan antara karyawan tetap Yayasan dengan karyawan yang berstatus PNS dalam hal mendapatkan pensiun.

2.Mengingat bahwa Pensiun merupakan hak setiap Pegawai Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik, maka pertemuan 45 Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik memutuskan mendirikan “Yayasan Dana Pensiun Lembaga-Lembaga Katolik”. Pada 5 Maret 1974 berdirilah Yayasan Dana Pensiun (YADAPEN) dengan Akte Notaris Frederik Alexander Tumbuan Nomor 30; dan 16 Februari 1977 YADAPEN disahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor: O14/MK.6/1977.

3.Pada saat YADAPEN berdiri, masih banyak Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik yang tidak mampu membayar iuran atas masa kerja yang telah dilalui pegawainya sebelum YADAPEN berdiri. Agar pegawai tidak dirugikan dalam penerimaan hak pensiunnya dan seluruh masa kerja lampaunya diakui YADAPEN, Pengurus YADAPEN mengadakan fund-raising pada kongregasi-kongregasi yang menaungi Yayasan-yayasan pendidikan tersebut di Belanda dan Jerman. Berkat pengertian Ordo dan Kongregasi di Belanda dan Jerman tentang pentingnya hak pensiun seorang Pegawai Tetap, maka terkumpullah dana yang cukup besar untuk tujuan tersebut. Uang tersebut menjadi milik YADAPEN dan disimpan serta dikembangkan oleh Stichting Frans van Lith, suatu Yayasan yang didirikan untuk kepentingan YADAPEN dan berdomisili di Den Haag, Belanda.

4.YADAPEN berkembang secara pesat dan setiap tahunnya selalu mendapat tambahan lembaga/anggota dan pegawai/peserta baru. Agar posisi YADAPEN tetap solid dalam manajemennya, maka setiap 2 tahun diadakan rapat MAJELIS PERWAKILAN YADAPEN. Majelis Perwakilan Yadapen merupakan penguasa tertinggi yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas, serta menetapkan Peraturan Dana Pensiun Yadapen.

5.Dalam Sidang Majelis Yadapen tahun 1982 diputuskan bahwa keanggotaan Yadapen tidak hanya terbatas pada Lembaga Pendidikan Katolik, tetapi terbuka bagi Lembaga-Lembaga Katolik lainnya.

6.Pada tahun 1992 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 37), dan Penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3477). Undang-Undang ini mengharuskan semua Yayasan Dana Pensiun mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan peraturannya sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

7.Pengurus YADAPEN mengajukan permohonan penyesuaian badan hukum tersebut, dan pada 12 Juni 2000 ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep- 273/KM.17/2000 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Keputusan ini dituangkan juga dalam Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 18/8 – 2000 No. 66. Sejak itu YADAPEN secara sah berubah menjadi: DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN. Karena itu “YADAPEN” menjadi nama dana pensiun saja, bukan lagi berarti “Yayasan”.. Dalam UU Dana Pensiun tersebut disebutkan bahwa yang bisa mendirikan Dana Pensiun adalah salah satu Badan Hukum yang disebut Pendiri, sedangkan bila ada yang bergabung kemudian disebut Mitra Pendiri. Oleh karena YADAPEN didirikan secara bersama-sama oleh beberapa lembaga/yayasan sekaligus dan masing-masing mempunyai badan hukum sendiri-sendiri, maka kemudian dibentuklah Badan Hukum Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen pada tahun 1998 dengan Akta Notaris BIP Suhendro No. 1 tanggal 4 April 1998, dan pada awal pendirian beranggotakan 40 yayasan/lembaga Katolik. Saat ini Peraturan YADAPEN diperbaharui menjadi Peraturan Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen No: HS/166-Per-YDP/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 dan telah disahkan Menteri Keuangan dengan no: KEP-10/KM.10.2009 tertanggal 22 Januari 2009 dan sudah pula dimuat dalam Tambahan Berita Negara tanggal 17/3-2009 No.22.

8.Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2010 Mitra Pendiri yang bergabung dengan Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen sebanyak 284 Mitra Pendiri, yang terdiri dari Yayasan Pendidikan Katolik dari jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi, Paroki, Tarekat Religius, Rumah Sakit, Penerbit Percetakan, Majalah Katolik. Jumlah peserta aktif 26.329 dan 6.910 peserta yang telah pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar